Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Program Jaksa Jaga Desa” di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Bapak Memed Rahmad Sugama S, S.H., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus menguraikan peran strategis Kejaksaan melalui Program Jaksa Jaga Desa.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa, perangkat kecamatan, serta masyarakat mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Melalui Program Jaksa Jaga Desa, Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah desa dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi hukum sebagai langkah preventif dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.













