Dalam melaksanakan penegakkan hukum, Kejaksaan tidak dapat bertindak diluar rambu-rambu hukum, yang merupakan asas legalitas yang bersifat universal dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam bertindak, kesenjangan antara harapan dan kenyataan tersebut harus dicapai oleh jajaran Kejaksaan Negeri Labuhanbatu secara optimal.
Pembaharuan Kejaksaan dalam aspek organisasi, tata kerja dan sumber daya manusia serta manajemen teknis perkara dan pengawasan, merupakan program prioritas yang harus direspon atas Reformasi Birokrasi dalam rangka mendukung tekad pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa ( clean governance dan good governance )
Sejalan dengan hal itu, pemberdayaan sumber daya manusia diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja yang profesional, untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya guna dan berhasil guna. Profesionalisme memerlukan pembenahan dan penguatan elemen dan unsur pendukung yaitu baik terhadap pelaku pelaksana, dalam hal ini adalah Jaksa dan seluruh pegawai Kejaksaan maupun terhadap sarana dan prasarana pendukung.
Peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme merupakan hal yang sangat Strategis, bahkan dapat dikatakan sebagai Condio Sine Qua Non dalam organisasi karena impact nya yang signifikan dan komprehensif bagi setiap proses aktifitas yang dapat mewujudkan kinerja sebagaimana yang diharapkan.
Kinerja yang profesionalisme seorang Jaksa atau pegawai kejaksaan dapat diukur dari hasil yang telah dicapai secara menyeluruh dalam ukuran etik dan profesi. Etik berdasarkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa, yang mempunyai nilai-nilai strategis yaitu melaksanakan tugas dengan Kesetiaan, Kejujuran, Bertanggung Jawab dan Bijaksana. Ukuran profesi berarti bekerja menurut aturan dan ketentuan yang telah ditentukan tanpa neko-neko atau mencederai korps yang berdampak pada kredibilitas institusi.