Berita

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara PT. KAI (Persero) dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

×

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara PT. KAI (Persero) dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

 

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan PT. KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara Melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rantauprapat, 5 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dr. MARLAMBSON CAREL WILLIAMS, S.H., M.H dan Kepala Divisi Regional I Sumatera Utara PT. KAI (Persero) MOHAMAD ARIE FATHURROCHMAN melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diinisiasi oleh Kasi Datun dan para Jaksa Pengacara Nagara dan juga merupakan sebagai salah satu bentuk kepercayaan dari Lembaga Pemerintah (BUMN) kepada institusi Kejaksaan khususnya Kejaksan Negeri Labuhanbatu, baik dalam menyelesaikan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, dan berkonsultasi dalam bidang hukum lainnya maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan PT. KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara Tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Permasahalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: KL.705/VI/1/DV.1-2024 dan Nomor B-03/L.2.18/Gs.1/06/2024, Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepahaman PARA PIHAK.

Acara tersebut dihadiri oleh, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jaksa Pengacara Negara, Manager Hukum, Manager Aset, Manager Humas, Manager Komersial Non Angkutan, dan Manager Pengamanan pada PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.