Rabu, 26 Juni 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dipimpin oleh Hasan Afif Muhammad, SH, MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 3 (tiga) tempat berbeda atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 s/d 2022.
Adapun 3 (tiga) tempat tersebut adalah Kantor Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, rumah pribadi Sdr. Emka Nurispa Pasaribu (selaku mantan Kepala Desa Bangun Rejo), dan Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tempat pertama yang didatangi Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam melakukan penggeledahan tersebut adalah di rumah pribadi Sdr. Emka Nurispa Pasaribu (Mantan Kepala Desa Bangun Rejo) di. Dusun IV Adian Kulim Desa Bangun Rejo Kec. Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, selanjutnya tempat kedua yang dilakukan penggeledahan adalah di Kantor Desa Bangun Rejo, dan tempat ketiga di Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara di Jl. Kapten H. Rakenan Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeladahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektonik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 s/d 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, dengan dugaan sementara mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar sebesar Rp. 651.846.868,- (Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).