Struktural

Bidang Pembinaan

×

Bidang Pembinaan

Sebarkan artikel ini

KaSubbagian   Pembinaan   mempunyai   tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi  bagi    seluruh   satuan   kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri  yang bersangkutan  dalam  rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melakukan  koordinasi,   integrasi   dan   sinkronisasi   serta membina kerjasama     seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri  di bidang administrasi;
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan   dan   mengelola   keuangan,   kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.

Subbagian Pembinaan terdiri dari:

  1. Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
  2. Urusan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan;
  3. Urusan Perlengkapan yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.

Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perpustakaan.

 

Struktural

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan…