Struktural

Bidang Intelijen

×

Bidang Intelijen

Sebarkan artikel ini

 

Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen  menyelenggarakan fungsi :

  1. penyipan   perumusan   kebijaksanaan   teknis   di   bidang  intelijen berupa bimbingan, pembinaan   dan pengamanan teknis;
  2. Penyiapan  rencana,   pelaksanaan   dan   penyiapan   bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan,  pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik  preventif maupun  represif untuk  menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
  3. pelaksanaan    kegiatan    produksi    dan    sarana    intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas  kepribadian  aparat  intelijen yustisial  membina aparat   dan   mengendalikan   kekaryaan   di    lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  4. pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang  personil,   kegiatan   materiil,   pemberitaan  dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen. 

 

Subseksi Intelijen  terdiri dari:

1. SUBSEKSI IDEOLOGI, POLITIK, PERTAHANAN, KEAMANAN, SOSIAL BUDAYA DAN MASYARAKAT

Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial Budaya dan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah ideologi dan soial politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, penyuluhan hukum serta penaggulangan tindak pidana Umum dan NARKOBA.

 

2. SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN STRATEGIS

Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Strategis mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone eksklusif;

 

3. SUB SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI, PRODUKSI INTELIJEN DAN PENERANGAN HUKUM

Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang produksi berupa laporan berkala, insidentil dan perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan integritas aparat intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri dan meyelenggarakan administrasi intelijen,. penyiapan dan pemberian penerangan serta publikasi mengenai berbagai masalah yang menyangkut kegiatan Kejaksaan.

 

Kegiatan operasi intelijen Yustisial.

Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Intelijen Kejari Jakarta Barat telah melakukan kegiatan LID, PAM dan GAL terhadap semua kegiatan yang mencakup semua bidang baik Intel sendiri, Pidum , Pidsus, Pembinaan dan Datun serta tugas yang diamanatkan oleh UU. N0.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan mamakai pola kerja teknis Intelijen sesuai  termaktub dalam Perja No-024/A/JA/08/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Administrasi Intelijen  Kejaksaan RI.

 

Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

Kejaksaaan Negeri Tabanan telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan secara rutin dengan sasaran masyarakat, murid-murid sekolah, organisasi dan lain-lain.

Struktural

KaSubbagian   Pembinaan   mempunyai   tugas melakukan pembinaan atas manajemen…

Struktural

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan…