Kamis tanggal 4 Mei 2023, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan 3 (tiga) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW merupakan Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Bapak Furkonsyah Lubis SH.,MH dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu beserta dengan Jaksa di bidang tindak pidana khusus yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2023 atau Januari 2023.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK TA. 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170,- (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 669.079.798,- (enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Ketiga tersangka melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Mei 2023 s.d 23 Mei 2023.