Berita

Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara ± 1,3 Milyar

×

Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara ± 1,3 Milyar

Sebarkan artikel ini

 

Rabu, 4 Oktober 2023, Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas perkara, tesangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu atas nama terdakwa Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dan Elida Rahmayanti (ER) perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dengaan sangkaan melanggar Kesatu, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam kasus posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017, MYS adalah Sekretaris Daerah yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dan ER selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Labuhanbatu TA. 2017, dimana Uang Persediaan (UP) tersebut telah di pergunakan namun tidak dapat di buat pertanggungjawabannya karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan Pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga adanya melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Pengelolaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah Kabuparen Labuhanbatu yang mengakibatkan terjadinya Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tifa ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).

Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, tersangka MYS dan ER akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka MYS dan ER dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2023 s/d tanggal 23 Oktober 2023 dan ditempatkan di Lapas Kelas II Rantau Prapat.

Proses penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut terlaksana dengan lancar dan kondusif.